Pengertian Fee
Based Income
Pengertian Fee based income menurut
Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau
selain spread based. Dalam PSAK No.31
Bab I huruf A angka 03 dijelaskan
bahwa dalam operasinya bank melakukan
penanaman dalam aktiva produktif deperti
kredit dan surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa
lain yang digolongkan sebagai “fee based
operation”, atau “off balance sheet activities”Unsur-unsur
fee based income
Karena pengertian fee based
income merupakan pendapatan operasional non
bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional
yang masuk kedalamnya adalah :
1. Pendapatan komisi
dan provisi
2. pendapatan dari
hasil transaksi valuta asing atau devisa
3. pendapatan operasional
lainnya.
Berikut ini akan diuraikan
secara lebih rinci unsure dari masing
masing tersebut,yang dalam hal ini akan
dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta
pendapatan atas transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi dan komisi yang
diterima selain dari pemberian kredit.
Sumber-sumber yang
Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas
mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee
based income dan pengertian dari beberapa
produk yang menghasilkan fee based income diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang
diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa
tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah
tarif atau feetertentu kapada nasabah
atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam
dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah
jasa yang diberikan bank dalam pengiriman
uang antar bank atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk kepada penerima
ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam
yaitu:
kiriman uang keluar (out ward transfer)
artinya bank menerima amanat dari nasabah
didalam negeri.
kiriman uang masuk (inward transfer)
artinya bank menerima amanat dari pihak
luar negri untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff feetertentu atas
pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. SAFE
DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan
Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER
of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan
Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
5. Pihak
advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal
1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota
Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan
Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
REFRENSI :
http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank/